Home Hukum Heboh di Karo! Dua Ibu Rumah Tangga Berdamai, Kejaksaan Pilih Jalan Restoratif

Heboh di Karo! Dua Ibu Rumah Tangga Berdamai, Kejaksaan Pilih Jalan Restoratif

77
0
SHARE
Heboh di Karo! Dua Ibu Rumah Tangga Berdamai, Kejaksaan Pilih Jalan Restoratif

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Keputusan tegas sekaligus humanis diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan menghentikan perkara penganiayaan di Kabupaten Karo melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu berujung penjara, tetapi juga mampu menghadirkan perdamaian yang nyata di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, secara langsung menyetujui penghentian perkara tersebut setelah mendengar ekspose dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Senin (16/3/2026). Dalam forum itu, seluruh aspek hukum dan sosial dipertimbangkan secara komprehensif.

Kasus ini bermula dari konflik di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo pada 10 Juli 2025. Perselisihan kepemilikan lahan jagung antara korban Buah Hati Br Ginting dan tersangka Regina Br Sembiring berujung aksi pemukulan dan kekerasan fisik yang sempat diproses secara hukum.

Namun dalam perjalanan perkara, titik balik terjadi. Tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus, yang kemudian diterima korban dengan lapang dada. Kedua belah pihak sepakat berdamai, mengakhiri konflik yang sebelumnya berpotensi memecah hubungan sosial di lingkungan mereka.

Tidak hanya itu, dukungan tokoh masyarakat, pihak kecamatan, hingga kepala desa memperkuat alasan penyelesaian secara kekeluargaan. Kejaksaan menilai perkara ini memenuhi seluruh syarat penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan dan kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan, pendekatan ini merupakan wajah hukum yang lebih berkeadilan. “Hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk menjaga harmoni sosial dan kearifan lokal. Restorative justice menjadi jalan tengah yang menghadirkan keadilan sekaligus kemanusiaan,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih progresif—tidak semata represif, tetapi juga solutif. Kasus di Karo ini menjadi contoh konkret bahwa perdamaian bisa menjadi solusi terbaik, bahkan dalam perkara pidana sekalipun. (WLB/ REL)