Home Hukum BEM Sumut Kepung Kejati, Soroti Dugaan Intervensi Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Desak Hakim Tetap Inde

BEM Sumut Kepung Kejati, Soroti Dugaan Intervensi Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Desak Hakim Tetap Inde

38
0
SHARE
BEM Sumut Kepung Kejati, Soroti Dugaan Intervensi Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Desak Hakim Tetap Inde

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN  — Gelombang tekanan publik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara kian menguat. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (31/3), mendesak aparat penegak hukum tetap independen serta menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan perkara korupsi.

Aksi yang berlangsung di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Medan, ini dipimpin Koordinator Lapangan Ilham Syahputra. Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa dugaan upaya penundaan sidang vonis terhadap terdakwa Amsal Sitepu menjadi alarm serius bagi integritas peradilan. Mereka menilai, intervensi terhadap proses hukum berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Aliansi BEM Sumut secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Mereka juga mendukung Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Negeri Karo untuk tetap profesional, transparan, dan konsisten dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi bahkan menyinggung dugaan keterlibatan oknum legislatif yang dinilai berpotensi mencederai independensi hukum. BEM Sumut mengecam keras segala bentuk tekanan politik, termasuk dari pihak yang memiliki kekuasaan, yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan tidak ada intervensi dalam perkara yang sedang berjalan.

Rizaldi juga menegaskan bahwa seluruh proses persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Ia menyebut dinamika yang muncul merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, sembari memastikan bahwa jaksa telah menghadirkan alat bukti dan keterangan saksi secara profesional dalam persidangan. (WLB/ REL)