Home Hukum GELEDAH KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor

GELEDAH KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor

26
0
SHARE
GELEDAH KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional kembali mencuat. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan atas proyek sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Penyidik menelusuri adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengadaan lahan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, meski hingga saat ini proses masih dalam tahap pendalaman.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

Di lokasi tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang kerja pejabat bidang pengadaan tanah serta ruang arsip. Fokus utama adalah mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi, penetapan nilai, serta mekanisme pembebasan lahan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan berbagai dokumen pendukung yang kini tengah dianalisis untuk menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kejati Sumut menegaskan, setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut masih terus berlangsung. Penyidik berupaya melengkapi alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai anggaran yang besar serta status proyek sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur strategis. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.(WLB/:REL)