WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Dinamika hukum kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo berbalik tajam setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu resmi mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (31/3/2026) ini langsung menyedot perhatian nasional, terlebih karena dikawal langsung oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang juga bertindak sebagai penjamin.
Langkah DPR RI turun tangan dalam perkara ini dinilai tidak biasa. Penangguhan diajukan melalui mekanisme resmi parlemen, mulai dari Komisi III hingga pimpinan DPR RI, sebelum diteruskan ke Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Hinca memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk tanggung jawabnya menghadirkan kembali Amsal dalam persidangan berikutnya.
Penangguhan penahanan sendiri merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP, dengan jaminan orang atau uang. Dalam kasus ini, Komisi III DPR RI mengambil posisi sebagai penjamin, dengan pertimbangan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menekankan pentingnya keadilan substantif dan perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif.
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya memicu polemik luas setelah nilai pekerjaan kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing disebut bernilai nol rupiah dalam perhitungan kerugian negara. Hal ini menuai kritik publik karena dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap industri kreatif nasional yang selama ini menjadi salah satu motor ekonomi.
Usai penangguhan dikabulkan, Amsal keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan dengan didampingi Hinca Panjaitan dan aparat terkait. Momen tersebut disambut antusias publik, bahkan puluhan papan bunga berjejer di sekitar lokasi sebagai bentuk dukungan. Amsal menyampaikan terima kasih atas perhatian masyarakat dan menyebut kebebasan ini sebagai harapan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penangguhan merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim dan proses hukum tetap berjalan hingga putusan akhir. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai ujian keseimbangan antara penegakan hukum, keadilan substantif, dan perlindungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. (WLB/ REL)










LEAVE A REPLY