WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Fakta persidangan akhirnya membuka tabir kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu bebas dari seluruh dakwaan, setelah dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini sekaligus membalik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk harkat dan martabatnya. Momen pembacaan putusan berlangsung emosional, ketika Amsal tampak menitikkan air mata dan disambut lega oleh keluarga serta tim kuasa hukum di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti karakter pekerjaan dalam proyek video profil desa yang berada di ranah industri kreatif. Tidak adanya standar harga baku dalam pekerjaan seperti produksi, editing, hingga dubbing menjadi faktor penting, sehingga tudingan mark-up tidak dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah Komisi III DPR RI turut memberikan rekomendasi penangguhan penahanan. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahkan turun langsung mengawal proses tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik dan pelaku industri kreatif.
Putusan bebas ini kini menjadi sorotan nasional. Sejumlah kalangan menilai, vonis tersebut menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan substantif, agar tidak berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif yang tengah berkembang di Indonesia.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY