WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Dugaan lambannya penanganan perkara penggelapan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. LBH Medan resmi melaporkan jaksa peneliti berinisial IZ dan Kepala Seksi Oharda berinisial AD ke Komisi Kejaksaan RI serta pengawasan internal Kejaksaan Agung RI. Laporan itu dipicu mandeknya berkas perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni, seorang ibu dua anak, meski proses hukum telah berjalan sejak 2021.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut korban telah menempuh jalur hukum panjang demi mendapatkan hak atas harta bersama pasca perceraian. Salah satu objek sengketa adalah satu unit Toyota Avanza yang menurut putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai menjadi bagian hak Arjoni. Namun kendaraan itu disebut hilang, sehingga korban melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Sumatera Utara pada Mei 2021.
Menurut LBH Medan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada Januari 2025. Upaya praperadilan tersangka bahkan telah ditolak Pengadilan Negeri Medan. Meski demikian, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Sumut, jaksa peneliti disebut berulang kali mengembalikan berkas dengan petunjuk tambahan atau P19. Mulai dari permintaan ahli fikih, ahli pidana, hingga konfrontasi ulang, seluruh syarat disebut telah dipenuhi, tetapi status P21 tak kunjung terbit.
LBH Medan menduga ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, kuasa hukum korban menyinggung adanya dugaan sinyal permintaan imbalan agar berkas segera dinyatakan lengkap. Dugaan ini membuat LBH Medan lebih dulu melapor ke Asisten Pengawasan Kejati Sumut pada Agustus 2025. Karena dinilai tak ada perkembangan berarti, laporan kembali dilayangkan secara resmi ke Komjak dan Jamwas pada Maret 2026 untuk meminta supervisi dan evaluasi menyeluruh.
Menanggapi laporan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mempersilakan media mengonfirmasi langsung ke bidang Pidana Umum. Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyatakan laporan tersebut saat ini sedang ditelaah unsur pengawasan bersama pemeriksa pidana umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak bidang Pidum belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum rampungnya berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak korban, kepastian hukum, dan integritas aparat penegak hukum. LBH Medan mendesak agar pengawasan internal Kejaksaan segera membuka hasil telaah, memperjelas status perkara Arjoni, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar etik maupun prosedur. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau justru kembali terhambat di meja birokrasi.(WLB/ REL)










LEAVE A REPLY