WARTALIJTASBATAS..MY.ID, MEDAN — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Medan. Sebuah pabrik roti yang beroperasi di Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, disorot warga lantaran diduga membuang limbah cair secara bebas ke saluran parit umum. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.
Keluhan masyarakat bukan tanpa dasar. Berdasarkan pantauan di lapangan, saluran drainase di depan lokasi usaha tampak dipenuhi cairan berwarna putih berbuih yang diduga berasal dari limbah sisa produksi. Warga menyebut pembuangan limbah kerap dilakukan pada sore hari, sehingga aroma tidak sedap menyebar ke lingkungan permukiman. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan, merusak kualitas air, serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku persoalan tersebut sudah berlangsung lama. Pabrik roti itu disebut telah berdiri sekitar 15 tahun, namun belum terlihat adanya langkah pengawasan maupun penindakan serius dari instansi terkait. Meski laporan telah beberapa kali disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan, masyarakat menilai penanganan terhadap dugaan pencemaran tersebut masih jauh dari harapan.
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa industri makanan berskala pabrik wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Menurutnya, limbah dari sisa pencucian alat, minyak, bahan baku, hingga produk kadaluarsa tidak boleh dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan. Jika dugaan itu benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selain persoalan limbah, legalitas operasional usaha juga menjadi sorotan. Usaha pangan skala industri wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, standar sanitasi, hingga sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Jika benar terdapat dugaan usaha berjalan tanpa izin lengkap, maka hal itu bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta tindakan tegas, transparan, dan sesuai hukum agar dugaan pencemaran segera dihentikan, lingkungan dipulihkan, dan rasa aman masyarakat kembali terjaga. (WLB/:TIM)










LEAVE A REPLY