WARTALIJTASBATA.MY.ID,, MEDAN — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret empat anggota DPRD Kota Medan hingga kini masih menggantung tanpa kepastian. Padahal, kasus yang mencuat sejak 2025 itu sempat menyita perhatian publik lantaran menyasar dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha mikro di Kota Medan.
Sorotan publik kembali menguat karena hingga April 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyampaikan secara gamblang hasil akhir penyelidikan. Tidak ada kejelasan apakah perkara tersebut dihentikan, dinaikkan ke tahap penyidikan, atau berujung pada penetapan tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar soal transparansi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha, termasuk pelaku usaha biliar. Modus yang disebut mencuat ke publik adalah permintaan uang dengan dalih membantu kelengkapan izin usaha dan urusan pajak. Dugaan praktik seperti ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi, bukan menekan pelaku usaha.
Pada Agustus 2025 lalu, empat anggota DPRD Medan berinisial SP, DRS, GRF, dan EA akhirnya memenuhi panggilan tim penyelidik Kejati Sumut setelah sempat mangkir dari panggilan awal. Selain para legislator, penyelidik juga telah memeriksa tiga pengusaha yang diduga menjadi korban, serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD, Kasatpol PP, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Saat itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, untuk pendalaman perkara. Namun, setelah proses permintaan keterangan berlangsung, publik justru belum mendapat penjelasan resmi tentang kesimpulan penyelidikan tersebut.
Terbaru, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, hanya menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus ini. Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera membuka hasil penyelidikan secara terang-benderang agar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak terus terkikis. (WLB/ REL)










LEAVE A REPLY