WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membongkar dugaan skandal serius dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang menyeret Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. LBH menilai proses hukum yang dilakukan tidak hanya serampangan dan tidak profesional, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM). Desakan pun menguat agar Jaksa Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajaran yang terlibat.
Sorotan publik menguat setelah fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam dokumen resmi penahanan Amsal Sitepu yang disebut hanya akibat “salah ketik”. Pernyataan ini langsung menuai kritik tajam karena dinilai mencerminkan kelalaian serius yang berdampak langsung pada kebebasan seseorang.
LBH Medan menegaskan, kesalahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa. Dalam praktik hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang sangat signifikan. Kekeliruan dalam dokumen resmi hingga lolos penandatanganan pejabat tinggi kejaksaan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Kejari Karo.
Lebih jauh, LBH Medan juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial). Situasi ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengarah pada kriminalisasi masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif.
Dari sisi hukum, tindakan Kejari Karo dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan 28G yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap rasa aman warga negara. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai melanggar prinsip internasional dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mencopot Kajari Karo, memeriksa seluruh jajaran terkait, serta mendorong investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan RI. Kasus Amsal Sitepu dinilai harus menjadi momentum penting untuk membenahi sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi benteng keadilan bagi seluruh rakyat. (WLB/ TIM)










LEAVE A REPLY