Home Kriminal Digagalkan di Laut Asahan! TNI AL dan Imigrasi Bongkar Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia

Digagalkan di Laut Asahan! TNI AL dan Imigrasi Bongkar Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia

31
0
SHARE
Digagalkan di Laut Asahan! TNI AL dan Imigrasi Bongkar Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia

WARTALINTASBATAS.MY.ID, TANJUNGBALAI – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia kembali terbongkar. Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Imigrasi berhasil menggagalkan pengiriman enam PMI non prosedural melalui jalur laut di perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (3/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan kapal dari Malaysia menuju perairan Indonesia. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan, serta Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan dalam sebuah operasi gabungan terkoordinasi.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi HD., M.Tr.Opsla., CTMP, memerintahkan penyekatan di jalur rawan penyelundupan yang dikenal sebagai “jalur tikus” lintas negara. Fokus operasi dilakukan di wilayah Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Sekitar pukul 10.05 WIB, aparat berhasil mendeteksi kapal nelayan mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran sekitar 10 GT yang melintas tanpa alat tangkap. Setelah dilakukan pengejaran cepat, kapal tersebut dihentikan oleh Patkamla RHIB Lanal TBA. Dari hasil pemeriksaan, nahkoda berinisial S (36) bersama dua ABK mengakui membawa enam PMI ilegal yang terdiri dari dua pria dan empat perempuan.

Para PMI tersebut diduga masuk secara non prosedural tanpa dokumen resmi melalui jalur laut dari Malaysia. Praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran keimigrasian dan berpotensi terkait jaringan penyelundupan manusia (human trafficking) yang masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan Indonesia.

Seluruh penumpang dan barang bawaan telah diperiksa dan dinyatakan tidak membawa barang terlarang. Selanjutnya, kapal, nahkoda, ABK, serta enam PMI ilegal diamankan dan dikawal menuju Dermaga Bagan Asahan. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. (WLB/ REL)