WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Usaha yang disebut milik seorang pengusaha bernama Faisal Reja itu diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap serta membuang limbah organik langsung ke parit warga. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sorotan terhadap usaha ini menguat setelah ditemukan dugaan aliran limbah hasil pemotongan ayam, seperti darah, sisa lemak, bulu, dan air cucian, mengalir ke saluran drainase lingkungan sekitar. Kondisi air parit yang keruh dan berbau memicu keresahan warga. Limbah rumah potong unggas diketahui termasuk limbah organik dengan kadar pencemar tinggi, sehingga wajib dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan sesuai standar baku mutu.
Secara hukum, setiap pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, persetujuan lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah yang layak. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Pasal 69 UU Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan tanpa pengolahan yang memadai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung sanksi administratif, denda, hingga pidana.
Selain persoalan lingkungan, dugaan usaha tanpa izin juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Usaha pemotongan ayam skala komersial wajib memenuhi kewajiban administrasi, termasuk izin usaha, pajak daerah, retribusi tertentu, serta kepatuhan terhadap standar kesehatan dan sanitasi. Bila aktivitas usaha berjalan tanpa pengawasan resmi, maka negara berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor usaha lokal yang semestinya masuk ke kas daerah. Hal ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah meningkatkan PAD dan menata usaha berbasis kepatuhan hukum.
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan inspeksi. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran usaha yang berdampak langsung terhadap warga.
Masyarakat kini menanti langkah cepat pemerintah daerah untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari penghentian operasional sementara, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses hukum. Penegakan aturan yang adil dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa pelaku usaha tertentu kebal hukum, sementara warga harus menanggung dampak pencemaran setiap hari. (WLB/ TIM)










LEAVE A REPLY