Home News 3 Bulan Tanpa Kepastian! Sopir Truk Asal Sumut Tuntut Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

3 Bulan Tanpa Kepastian! Sopir Truk Asal Sumut Tuntut Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

8
0
SHARE
3 Bulan Tanpa Kepastian! Sopir Truk Asal Sumut Tuntut Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak kecelakaan truk di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, namun hingga kini kasus tersebut belum menemukan titik terang. Rahmat (26), sopir truk tronton asal Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, masih menanti kejelasan penyelesaian hukum setelah kendaraan yang dikemudikannya ditabrak dari belakang oleh truk trailer milik perusahaan besar. Kondisi ini memantik perhatian publik karena dinilai menyangkut rasa keadilan bagi pekerja lapangan yang menggantungkan hidup dari profesinya sebagai sopir.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 15 Februari 2026, di kawasan Bypass Palembang yang dikenal padat aktivitas kendaraan logistik. Saat itu, Rahmat tengah menghentikan truknya di bahu jalan untuk menunggu antrean masuk ke area pergudangan Sukarami. Dalam posisi berhenti tersebut, truk trailer dari arah belakang diduga hilang konsentrasi hingga menghantam bagian belakang kendaraan Rahmat. Benturan keras membuat kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dan sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat.

Dalam keterangan awal, pihak kepolisian menyebut tidak ada korban luka serius dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun seiring berjalannya waktu, penyelesaian damai itu justru disebut menemui jalan buntu. Informasi yang berkembang menyebut pihak perusahaan pemilik trailer justru mengajukan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar kepada Rahmat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terlebih Rahmat dikabarkan juga mengalami luka akibat insiden itu, meski sebelumnya tidak disebutkan dalam pernyataan resmi awal.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga jarak aman, berkonsentrasi penuh, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Dalam banyak kasus kecelakaan tabrak belakang, unsur kelalaian pengemudi dari belakang menjadi perhatian utama penyidik. Meski demikian, proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas kehati-hatian, pemeriksaan fakta lapangan, saksi, serta kondisi jalan secara objektif agar tidak merugikan salah satu pihak.

Kasus ini juga membuka persoalan klasik di jalur Bypass Palembang, yakni kebiasaan truk logistik berhenti di bahu jalan untuk menunggu akses masuk pergudangan. Praktik yang disebut telah berlangsung lama ini dinilai rawan memicu kecelakaan apabila tidak disertai pengawasan dan penataan lalu lintas yang baik. Publik pun menilai perlu ada evaluasi serius terhadap manajemen arus kendaraan berat di kawasan tersebut agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Kini, sorotan masyarakat tertuju pada aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan bebas intervensi. Bagi Rahmat, kasus ini bukan sekadar soal kerusakan kendaraan, tetapi soal masa depan dan penghidupan keluarganya. Di tengah ketimpangan posisi antara sopir lapangan dan perusahaan besar, publik berharap hukum benar-benar hadir memberi perlindungan dan rasa keadilan bagi semua warga tanpa pandang bulu.. (WLB/ TIM)