WARTALINTASBATAS.MY.ID, MEDAN – Di tengah antrean panjang warga yang menggantungkan hidup pada BBM bersubsidi, muncul ironi yang menyayat: di SPBU 14.202.108 Medan Tembung, dugaan praktik pelangsiran justru masih terjadi. Warga kecil yang rela menunggu berjam-jam harus bersaing dengan pihak-pihak yang diduga mengisi berulang demi keuntungan pribadi.
Pemandangan di lokasi tak sulit ditemukan. Sepeda motor silih berganti mengisi BBM dalam waktu berdekatan, pola yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pelangsir. Sementara itu, masyarakat umum hanya bisa menunggu giliran, sebagian bahkan terpaksa pulang tanpa mendapatkan jatah yang mereka butuhkan untuk bekerja dan bertahan hidup.
Bagi banyak warga, BBM subsidi bukan sekadar bahan bakar—ini adalah denyut ekonomi harian. Dari ojek, pedagang keliling, hingga pekerja informal, semuanya bergantung pada akses yang adil. Ketika distribusi diduga diselewengkan, yang terdampak bukan hanya angka statistik, melainkan dapur yang bisa tak lagi mengepul.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara. Ketua MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Ini bentuk ketidakadilan nyata. Jika dibiarkan, rakyat kecil terus dirugikan. Kami mendesak tindakan tegas, bukan sekadar wacana,” ujarnya dengan nada tegas.
MOSI Sumut mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap SPBU tersebut. Bila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin harus dijatuhkan. Selain itu, Polda Sumut diminta turun langsung menindak pelaku, termasuk oknum yang diduga terlibat dalam praktik pelangsiran.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran ringan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Regulasi lain seperti Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah nyata para pemangku kebijakan. MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret. “Negara harus hadir. Jangan sampai hak rakyat kecil dikalahkan oleh praktik ilegal yang terus berulang,” tutup Rudi.(WLB/ TIM)










LEAVE A REPLY